Hukum dan Pranata
Pembangunan
Dalam uraian ini
terdapat 3 kata yang merupakan kunci dalam pembahasan ini untuk itu alangkah
baiknya jika kita tahu satu-persatu dulu kata-kata tersebut.
APA ITU HUKUM?
Menurut KBBI Hukum adalah 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; Hukum mempunyai arti kata yang cukup luas yang biasanya mengacu pada sesuatu aturan yang harus di patuhi untuk menciptakan suatu keteraturan.
Hukum juga diciptakan dari timbulnya
suatu ketidak tertiban yang dapat mengganggu orang lain bahkan sampai
mencelakakan orang lain.Selain dari kamus KBBI hukum para ahli hukum juga
mempunyai definisi tersendiri,para ahli hukum tersebut antara lain :
1. Menurut E. utrectht : Hukum sendiri ia artikan sebagai perintah atau larangan yang mengatur tata tertib yang harus di patuhi dan jika ada yang sampai melanggarnya maka akaan ada tindakan tegas dari pemerintahan.Ia juga berpendapat bahwa hukum merupakan sebuah alat penguasa untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum.2. Wiryono Kusumo : “Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
Dari uraian di atas dapat
diambil kesimpulan jika hukum itu adalah suatu aturan untuk mengontrol tindakan
yang menjadi satu paket bersama dengan suatu sanksi yang akan di berikan jika
ada melanggar aturan tersebut.Oleh karenanya jika ada seseorang yang melanggar
perlu diberikan sanksi yang tegas agar pelaku tidak mengulanginya lagi sebab
tujuan dari hukum itu sendiri agar terciptanya keselamatan,kebahagiaan,dan
ketertiban dari masyarakat.
APA ITU PRANATA ?
Menurut KBBI pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;
APA ITU PEMBANGUNAN?
Menurut KBBI pembangunan adalah proses, cara, perbuatan membangun.Pembangunan disini jika menurut bidang Arsitektur sendiri yang dibangun adalah sebuah infrastruktur(segala sesuatu yg merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan, proyek,dsb.)Dalam suatu pembangunan juga di butuhkan para pelaku pembangunan agar pembangunan itu sendiri dapat berjalan atau terjadi.Pelaku pembangunan ini antara lain Arsitek, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.
Dari penjabaran 3 kata kunci
tersebut bisa disimpulkan bahwa hukum
pranata pembangunan adalah suatu
perundang-undangan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah atau suatu badan
terkait yang digunakan untuk mengontrol
tindakan yang berkaitan dengan
pembangunan sebuah infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga jika ada yang melanggar aturan
tersebut dapat dikenakan sanksi oleh lembaga terkait yang nantinya diharapkan
dapat menimbulkan efek jera ,agar terbentuk ketertiban,keteraturan,kualitas,keselamatan,dan
perasaan nyaman dari masyarakat yang menikmati pembangunan tersebut.Bisa dibilang hubungan antara hukum dan pranata sosial itu adalah saling mengikat.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Manusia merupakan
unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai
pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan
arah pengembangan dari suatu pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam
disini menjadi material pembuatan suatu infrastruktur.Tanpa adanya sumber daya
yang mendukung maka pembangunan akan terhambat.
Sumber daya alam perlu waktu dalam prosesnya untuk terbentuk kembali .Untuk itu perlu aturan agar sumber daya alam ini tetap terjaga atau tidak di ekploitasi secara besar-besaran sehingga dapat pula dikembangkan atau bahkan melakukan penelitian untuk menemukan sesutu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk kembali.Selain itu juga perlu dilakukan uji untuk menyatakan bahwa material tersebut aman atau tidak.
Sumber daya alam perlu waktu dalam prosesnya untuk terbentuk kembali .Untuk itu perlu aturan agar sumber daya alam ini tetap terjaga atau tidak di ekploitasi secara besar-besaran sehingga dapat pula dikembangkan atau bahkan melakukan penelitian untuk menemukan sesutu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk kembali.Selain itu juga perlu dilakukan uji untuk menyatakan bahwa material tersebut aman atau tidak.
3. Modal
Modal
berperan dalam pesat tidaknya
pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin
banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal
yang besar ini tidak seenaknya sendiri
melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum
berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu
unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.
4. Teknologi
Teknologi
berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat
suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi
tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan
tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .
Hukum pranata pembangunan
menciptakan suatu interaksi antar pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan yang
telah disebutkan sebelumnya ini antara lain pemilik(owner),Arsitektur,
pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.Interaksi disini salah satunya menghasilkan kontrak yang di
sepakati bersama antara pelaku pembangunan tersebut.Hukum disini digunakan agar
terciptanya kenyamanan bersama dengan
efek samping sanksi jika dilanggar.
CONTOH KONTRAK
KERJASAMA (1):
SURAT PERJANJIAN
NMR :
465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei
2012
Kegiatan :
Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan :
Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi :
Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor :
CV.Moga
Nilai Kontrak :
Rp 573.997.000
Sumber dana :
APBD Kab.Hulu Sungai Selatan
Waktu kontrak :
180 hari
CONTOH KONTRAK
KERJASAMA (2):
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN
Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut
: tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.
Hukum-hukum yang harus diketahui antara lain:
1.Peraturan
Bangunan Nasional
2.Hukum Perikatan
3.Hukum Agraria
4.Hukum Pengadaan
barang dan jasa
5.Hukum Pendirian
bangunan ,dst
Untuk itu agar sebuah sistem pembangunan berjalan dengan baik dan semestinya perlu dibentuk suatu ikatan yang pasti sehingga diharapkan sistem tersebut berjalan secara sinergi karena adanya kesamaan-kesamaan yang telah ditetapkan.
Sumber:
>http://kbbi.web.id
>http://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahli
>http://anggabger.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html
>http://elkapepe.blogspot.com/2013/05/contoh-format-kontrak-konstruksi-yang.html
>www.lpse.hulusungaiselatankab.go.id/eproc/publicberitadetail.filedownload:download/31343430353238323b31;jsessionid=F6A68FA046C959267C7E460110364886?t:ac=408282
>http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html
No comments:
Post a Comment