Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) pertama kali diperkenalkan pada tahun oleh National Environmental
Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012
tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun
1999 tentang Amdal.
Fungsi AMDAL
antara lain :
>Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
>Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
>Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
>Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
>Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
>Awal dari
rekomendasi tentang izin usaha
>Sebagai
Scientific Document dan Legal Document
>Izin
Kelayakan Lingkungan
Prinsip-Prinsip AMDAL
>AMDAL
bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan
>AMDAL menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar
dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
> AMDAL
berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya
alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek
> Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat
bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan
5 dokumen kajian AMDAL
yaitu :
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL).
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi
tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL).
Dampak-dampak
penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah
secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah
ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting
lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang
terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
RPL adalah dokumen yang memuat program-program
pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh
dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan
5. Dokumen Ringkasan Eksekutif
Ringkasan
Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian
ANDAL.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik
Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan
hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan
peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat
mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu
dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29
tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
>Perubahan bentuk
lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api
dan pembuakaan hutan;
>Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti;
pertambangan dan eksploitasi hutan;
>Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan
pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi,
seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan konservasi dan penggunaan energi yang tidak
diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
>Proses dan
hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi
alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan
pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
>Introduksi jenis
tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan,
seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis
penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat
mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
>Pembuatan dan penggunaan
bahan hayati dan non hayati;
>Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Prosedur
AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib
AMDAL
Proses
penapisan atau disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Pengumuman
dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran
dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses
pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, lalu dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki atau menyempurnakan
kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL,
RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Empat
jenis studi AMDAL dalam PP 51 Tahun 1993, yaitu :
1.AMDAL
Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam
kewenangan satu instansi sektoral
2. AMDAL Terpadu/Multisektoral,
adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat
terpadu
3. AMDAL Kawasan,
yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang
berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu
instansi.
4.AMDAL
Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan
yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu
pelaksanaan kegiatannya.Dengan
rencana pembangunannya sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah
AMDAL di Indonesia diberlakukan
berdasarkan PP 51 Tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi
pelaksanaan UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup yang saat ini telah
direvisi menjadi UU No. 23 tahun 1997
Kelemahan AMDAL di Indonesia antara lain :
> AMDAL belum
sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan satu rencana kegiatan pembangunan
> Proses
partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal.
> Terdapatnya
berbagai kelemahan didalam penerapan studi-studi AMDAL.
> Masih
lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek “sosial budaya”,
AMDAL
di Indonesia telah lebih dari 15 tahun diterapkan. Meskipun demikian berbagai
hambatan atau masalah selalu muncul dalam penerapan amdal, seperti juga yang
terjadi pada penerapan amdal di negara-negara berkembang lainnya. Hambatan
tersebut cenderung terfokus pada faktor-faktor teknis, seperti :
a. Tidak memadainya aturan dan
hukum lingkungan.
b. Kekuatan institusi.
c. Pelatihan ilmiah dan professional.
d. Ketersediaan data
Penilaian Dokumen AMDAL
Mutu penilaian dokumen AMDAL dipengaruhi oleh empat faktor, yakni:
a. Kompetensi teknis anggota
Komisi Penilai AMDAL.
b. Integritas anggota Komisi
Penilai.
c. Tersedianya panduan penilaian
dokumen AMDAL.
d. Akuntabilitas dalam proses penilaian AMDAL.
Prinsip-Prinsip dalam Penilaian
Dokumen AMDAL
a. Prinsip Praktis
b. Prinsip Logis dan Sistematis
c. Prinsip Akuntabel (dapat
dipertanggung-jawabkan)
Kriteria uji
untuk penilaian dokumen AMDAL (KA, ANDAL, RKL dan RPL), yaitu:
a. Uji Administratif
b. Uji Fase Kegiatan Proyek
c. Uji Mutu yang meliputi Uji Mutu Aspek Konsistensi, Uji Mutu
Aspek Keharusan, Uji Mutu Aspek Relevansi, dan Uji Mutu Aspek Kedalaman.
sumber :
>http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=11&cad=rja&uact=8&ved=0CFUQFjAK&url=http%3A%2F%2Focw.ui.ac.id%2Fmod%2Fresource%2Fview.php%3Fid%3D249&ei=n6qsVM-9KozJuATqiIKYCA&usg=AFQjCNHg0xV5N4elO_0Na2GLSv2RruqNkQ&bvm=bv.83134100,d.c2E
>http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&cad=rja&uact=8&ved=0CE4QFjAJ&url=http%3A%2F%2Focw.ui.ac.id%2Fmod%2Fresource%2Fview.php%3Fid%3D247&ei=n6qsVM-9KozJuATqiIKYCA&usg=AFQjCNEXrl-AcmihrfMrmqLq5K2p-BN0mg&bvm=bv.83134100,d.c2E
>http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
>http://www.bekasikota.go.id/readotherskpd/115/595/amdal--analisis-mengenai-dampak-lingkungan-
terimakasih banyak, sangat menarik sekali...
ReplyDelete