Menu

Thursday 25 December 2014

Jaminan Sosial Tenaga Kerja,Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia


Tenaga kerja
                Merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja

Berdasarkan penduduknya :


1.Tenaga kerja
                Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

2.Bukan Tenaga kerja
                Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja :

1.Tenaga kerja terdidik
                Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

2.Tenaga kerja terlatih
                Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
                Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

Masalah Ketenagakerjaan

Beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia antara lain :
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
                Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.

2.Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
                Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

3.Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
                Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.

                Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja
                Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan social tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan
mekanisme asuransi.
1.Landasan Filosofis
            UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
  1. Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
  2. JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
  3. Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
  4. Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).

Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja

                Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud meliputi :

                a. biaya pengangkutan;
                b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
                c. biaya rehabilitasi;
                d. santunan berupa uang yang meliputi :
                                1. santunan sementara tidak mampu bekerja;
                                2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
                                3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
                                4. santunan kematian.
b. Jaminan Kematian
                Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
                Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud meliputi :
                a. biaya pemakaman;
                b. santunan berupa uang.
c. Jaminan Hari Tua
                Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan
berkala, kepada tenaga kerja karena :
                a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
                b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
                Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
                Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
                a. rawat jalan tingkat pertama;
                b. rawat jalan tingkat lanjutan;
                c. rawat inap;
                d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
                e. penunjang diagnostik;
                f. pelayanan khusus;
                g. pelayanan gawat darurat.

2. Landasan Yuridis

UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia

Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
  1. Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang No. 13 tahun 2003
  3. Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
  4. Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

KOMPONEN UPAH
ü  Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
ü  Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
ü  Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan

            Untuk perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun 2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan


sumber :
- http://www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
- http://www.jamsosindonesia.com perusahaan atau karena prestasi/cetak/print_artikel/73
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFPTK%2FJUR._PEND._TEKNIK_ELEKTRO%2F197201192001121MAMAN_SOMANTRI%2FK3%2FPengupahan.pdf&ei=ldqbVKzxIMyUuASx6IKICQ&usg=AFQjCNHjzO1UpRfghDvprurLTKo_VDQPaw&sig2=eGMtTOu8siKji5FgHpJMOA
-http://hukum-tenagakerja.blogspot.com/2010/03/upah-tenaga-kerja.html
-hukumonline.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
-UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek

Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Periode 2005-2023



                Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah disusun sebagai kelanjutan dan pembaruan tahap awal perencanaan pembangunan di Indonesia.

                RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJPN sendiri bbertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan seperti yang  diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Rencana jangka panjang ini melibatkan perestrukturisasi kelembagaan sekaligus menjaga bangsa agar tidak tertinggal  dengan negara-negara lain.

Visi dan Misi RPJPN:
               
"INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR"
               
                Dengan penjelasan sebagai berikut:
               
                >Mandiri
                Bangsa mandiri adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan              sederajat             dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan       sendiri.

                >Maju
                Suatu bangsa dikatakan makin maju apabila sumber daya manusianya memiliki kepribadian        bangsa, berakhlak mulia, dan berkualitas pendidikan yang tinggi.

                >Adil
                Sedangkan Bangsa adil berarti tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun,
                baik antarindividu, gender, maupun wilayah.

                >Makmur
                Kemudian Bangsa yang makmur adalah bangsa yang sudah terpenuhi seluruh
                kebutuhan hidupnya, sehingga dapat memberikan makna dan arti penting bagi                 bangsa-bangsa lain di dunia.

                Delapan Misi Pembangunan Nasional adalah sebagai berikut:
               
                1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya,dan beradab         berdasarkan falsafah Pancasila
                Memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk           manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara                kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya,              mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,  dan memiliki     kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral,     dan etika pembangunan bangsa.
               
                2. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing
                 Mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya  saing;                 meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian; pengembangan, dan      penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan;membangun infrastruktur yang maju serta            reformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun      keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalamnegeri.

                3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum
                adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran    masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah;menjamin        pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan              masyarakat; dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak rakyat kecil.

                4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu
                Membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan esensial minimum serta               disegani               dikawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkan          profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak          kejahatan, dan menuntaskan tindakan kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen            dan kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapan                komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industri pertahanan        nasional dalam sistem pertahanan semesta.

                5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan
                Meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh,          keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama    bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta            menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
               
                6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari
                Memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan                 antarapemanfaaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan              lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam      kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara   penggunaan untuk pemukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan   pemanfaatan ekonomi sumber daya alam danlingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki                 pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan;      memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan
                pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.

                7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju,kuat, dan      berbasiskan kepentingan nasional
                Menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia
                berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan               kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah   laut nasional untuk mempertahankan kedaulatandan kemakmuran; dan membangun ekonomi              kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara         berkelanjutan.

                8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional         Memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap          pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong         kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta    antarlembaga di berbagai bidang.

                 Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan yaitu :
  1. RPJM Nasional I Tahun 2005–2009
        diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan     untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat             kesejahteraan rakyatnya meningkat.
  1. RPJM Nasional II Tahun 2010–2014
        ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan          menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan              kemampuan iptek sertapenguatan daya saing perekonomian.
  1. RPJM Nasional III Tahun 2015–2019
ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunansecara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian dayasaing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dansumber daya manusia berkualitas serta kemampuan iptek yang terus meningkat.
  1. RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024
        ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur         melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang dengan menekankan terbangunnya            struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah      yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing

                RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber:
-http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
-http://www.indonesia-investments.com/id/proyek/rencana-pembangunan-pemerintah/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-rpjpn-2005-2025/item308
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2010 - 2014