Ruang terbuka hijau(RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
RTH memiliki fungsi sebagai
berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
- memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
- pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
- sebagai peneduh;
- produsen oksigen;
- penyerap air hujan;
- penyedia habitat satwa;
- penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
- penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
- Fungsi sosial dan budaya:
- menggambarkan ekspresi budaya lokal;
- merupakan media komunikasi warga kota;
- tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
- Fungsi ekonomi:
- sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
- bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
- Fungsi estetika:
- meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
- menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
- pembentuk faktor keindahan arsitektural;
- menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Ruang
Terbuka Hijau Kota mempunyai fungsi:
1.Sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem
dan penyangga kehidupan
2.Sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan,kesehatan,
keserasian dan kehidupan lingkungan;
3.Sebagai sarana rekreasi;
4.Sebagai pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai
macam pencemaran baik di darat, perairan maupun
udara;
5.Sebagai sarana penelitian danpendidikan serta
6.penyuiuhan
bagi ma syarakat untuk membentuk kesadaran
Iingkungan;
7.Sebagai tempat perlindungan plasma nuftah
8.Sebagai sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim
mikro;
9.Sebagai pengatur tata air.
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan
dapat didasarkan pada:
- Luas wilayah
- Jumlah penduduk
Penyediaan RTH berdasarkan luas
wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
- ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
- proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
- apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
- Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah
Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
- 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
- 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
- 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
- 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
- 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Jika kita bicara tentang RTH,maka tidak akan jauh dari
pembicaraan mengenai vegetasi.Yang dimaksud jenis vegetasi
adalah rumput, semak, pohon danlain-lain. Pemilihan vegetasi
untuk peruntukan Ruang Terbuka Hijau Kota dengai kriteria umum
adalah : bentuk morphologi,evariasi memiliki nilai
keindahan, penghasil oksigen tinggi,tahan cuaca dan hama penyakit,
memiliki peredam intensif,daya resapan air tinggi,
pemeliharaannya tidak intensif sedangkan untuk jenis vegetasi
sesuai dengan sifat dan bentuk serta peruntukannya,yaitu:
a.
Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertamanan kota:
1) Karaktenistik tanaman : tidak
bergetah/beracun,dahan tidak mudahi patah,
perakanan tidak
mengganggu pondasi, struktur daun
tengah rapat sampai rapat;
2) Jenis ketinggian bervaniasi,
warna hijau dan variasi warna lain seimbang;
3) Kecepatan tumbuhnya sedang;
4) Berupa habitat tanaman lokal
dan tanaman budidaya;
5) Jenis tanaman tahunan atau
musiman;
6) Jarak tanaman setengah rapat,
90% dari luas harus dihijaukan;
b. Kriteria vegetasi untuk
kawasan hijau hutan kota:
1)
Karakteristik tanaman struktur daun rapat ketinggian
vegetasi bervariasi;
2)
Kecepatan tumbuhnya cepat;
3)
Dominan jenis tanaman tahunan;
4)
Berupa habitat tanaman lokal, dan
5) Jarak
tanaman rapat, 90% - 100% dari luas areal harus
dihijaukan.
c.
Karakteristik vegetasi untuk kawasan hijau rekreasi kota:
1)
Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan
tidak mudah patah, perakaran tidak
mengganggu pondasi, struktur daun setengah rapat, ketinggian vegetasi bervariasi,: warna hijau
dan variasi warna lain seimbang.
mengganggu pondasi, struktur daun setengah rapat, ketinggian vegetasi bervariasi,: warna hijau
dan variasi warna lain seimbang.
2)
Kecepatan tumbuhnya sedang;
3) Jenis
tanaman tahunan atau musiman;
4)
Berupa habitat tanaman lokal, dan
5)
Sekitar 40% — 60% dan luas areal harus
dihijaukan.
dihijaukan.
d. Kriteria vegetasi untuk kawasan
hijau kegiatan olah raga:
1)
Karakteristik tanaman : tidak bergetah/beracun,dahan
tidak mudah patah, perakaran tidak
mengganggu pondasi;
mengganggu pondasi;
2) Jenis
tanaman tahunan atau musiman;
3)
Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman
budidaya
budidaya
4) Jarak
tanaman tidak rapat, 40% — 60% dan luas areal
harus dihijaukan.
e.
Kritenia vegetasi untuk kawasan hijau pemakaman:
1)
Kriteria tanaman : perakaran tidak mengganggu pondasi,
struktur daun renggang sampai setengah
rapat, dominan warna hijau;
2) jenis
tanaman tahunan atau musiman;
rapat, dominan warna hijau;
3)
Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya,
dan
4) Jarak
tanaman renggang sampai setengah rapat,sekitar
50% dan luas areal harus dihijaukan.
f.
Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau pertanian:
1)
Karakteristik tanaman: struktur daun rapat, warna dominan
hijau;
2)
Kecepatan tumbuhnya bervariasi dengan pola tanam
diarahikan sesingkat mungkin lahan terbuka;
3) Jenis
tanaman tahunan atau musiman;
4)
Berupa habitat tanaman budidaya, dan
5) Jarak
tanaman setengah rapat sampai 80% — 90% dan luas
areal harus dihijaukan.
g.
Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau jalur hijau:
1)
Kriteria tanaman : struktur daun setengah rapat sampai
rapat, dominan warna hijau, perakaran tidak
mengganggu pondasi;
2) Kecepatan
tumbuhnya tanaman tahunan;
3)
Dominan jenis tanamnan tahunan;
4)
Berupa habitat tanamnan lokal dan tanaman budidaya,
5) Jarak
tanaman setengah rapat sampai rapat,sekitar
90% dan luas areal harus dihijaukan.
h.
Kriteria vegetasi untuk kawasan hijau perakaran :
1)
Kecepatan tumbuhnya bervariasi;
2)
Pemeliharnan relatif;
3) Jenis
tanaman tahunan atau tanaman musiman;
4)
Berupa habitat tanaman lokal atau tanaman budidaya
Pelaksanaannya
Saat ini pemerintah pusat telanh mencanangkan
programP2KH(Program Pengembangan Kota Hijau) .Ini merupakan upaya pemerintah
dalam pembentukan Green City yang juga terkait dengan RTH serta perubahan iklim
di Indonesia.
P2KH merupakan
inovasi program perwujudan RTH perkotaan yang berbasis komunitas.Kegiatan P2KH di 60 Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia tahun 2012 lalu
Perwujudan
8 (delapan) atribut
kota hijau,meliputi:
(1) perencanaan dan perancangan kota yang ramah
lingkungan,
(2) ketersediaan ruang terbuka hijau,
(3) konsumsi energi yang efisien,
(4) pengelolaan air yang efektif,
(5) pengelolaan limbah dengan prinsip 3R,
(6) bangunan hemat
energi atau bangunan hijau,
(7) penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan
(8) peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.
Tahapan dalam P2KH ini meliputi kegiatan:
1) Sosialisasi/ Kampanye Publik Program Pengembangan Kota
Hijau;
2) Penyiapan Peta Hijau Kota (Green Map);
3) Penyusunan Masterplan RTH Perkotaan ;
4) Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas dan Kuantitas
RTH Perkotaan (Detail Engineering Design); 5) Peningkatan Kualitas dan
Kuantitas RTH Perkotaan ( Penambahan Luasan RTH di Kota/ Kawasan Perkotaan)
termasuk pemeliharaan Aset RTH;
6) Supervisi Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas
RTH Kota.
Untuk
pelaksanaanya sendiri,jika banyak kota-kota di indonesia belum menerapkan RTH
secara serius.Kota Surabaya yang serius dalam mengembangkan RTHnya saat ini
baru mencapai 20 % dari luas wilayahnya yang sekitar 33.306,30 Ha. Luasan ruang
terbuka hijau publik ini terdiri dari RTH makam, RTH lapangan, RTH telaga/waduk/boezem,
RTH dari fasum dan fasos permukiman, RTH kawasan lindung, RTH hutan kota, dan
RTH taman dari jalur hijau.Masing-masing RTH tersebut dikelola oleh beberapa
unit kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang meliputi
Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Dinas Pemuda dan Olah
Raga.Keberadaan Taman-taman kota tersebut telah menorehkan beberapa penghargaan
antara lain ASEAN
Environment Sustainable City, Indonesia Green Region Award 2011, Smart City
Award 2011,dll.
Selain
itu,ada kota Mataram yang berhasil membuat RTH sebanyak 22 % dari 30 persen RTH dengan
aturan yang tertuang dalam Perda No. 12/2011 tata ruang yang
secara lebih detail menyebutkan RTH itu terdiri atas 20 persen ruang
terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat.
Untuk RTHnya dibuat sebagai pintu
masuk ke kota.Pintu masuk dari timur ada Taman Selagalas, demikian
juga dari selatan ada taman Dasan Cermen. Sedangkan kalau dari
utara ada taman Gumi Gora di Jalan Udayana serta sementara di ujung barat
ada taman Loang Baloq.Kota Mataram menarget 30% RTH
dalam kurun waktu 20 tahun.
Untuk
DKI Jakarta sendiri baru mencapai 10%.Untu mengejar angka 30 % DKI jakarta
memperketat rdtr dengan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan membangun 40 %
dari total luas lahan.DKI Jakarta menargetkan penambahan 6% sampai tahun 2030.Cirebon
baru 10 % dan Bekasi hanya 13%.
Untuk
kesulitan sendiri,Jika untuk kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi seperti
DKI jakarta terletak pada susahnya pembasan lahan untuk membangun RTH,dan untuk
daerah yang lebih renggang permasalahan
terjadi karena ulah para pengembang perumahan yang menyerobot lahan RTH karena
pengawasan yang kurang sungguh-sunguh.
Melihat
pernyataan dari No. 12/2011 tata ruang RTH terdiri dari 20% publik dan 10
privat.Seharusnya bukan hanya menjadi tanggungan pemerintah kota saja tetapi menjadi
tanggungan bersama,apalagi para pemilik rumah yang kadang kala menghabiskan
ketentuan lahan RTH untuk bangunan.RTH di bangun seharusnya bukan
untuk skala kota saja mungkin bisa di pecah menjadi beberapa bagian hingga
skala terkecilnya.sehingga pembangunan RTH sebanyak 30% dapat tercapai.
Kesimpulan :
RTH
berfungsi sebagai pengendalian antara pembangunan dan lingkungan selain itu
juga bermanfaat sekali untuk kemajuan ekonomi daerah yang berada disekitarnya
juga bisa menjadi ciri dari suatu daerah.Dalam pengaturannya bahkan telah
disimpulkan secara jelas dan terperinci di paparkan pada website dinas PU dan
instruksi menteri dalam negeri dari pengertian,penentuan penyediaan RTH, jenis
tanaman yang direkomendasikan,sampai yang bertanggung jawab atas
pengeloalan,pengawasan dan pengendalianpun diatur,tinggal bagaimana kita melaksanakannya
agar tujuan-tujuan tentang RTH diatas dapat tercapai dan tidak hanya menjadi
sebuah tulisan belaka.Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah
seharusnya menjadi kan pembangunan RTH itu sendiri.Karena ketersediaan RTH
dapat menguntungkan segala pihak yang terlibat dan yang berdekatan dengan kawasan
RTH tersebut.
sumber :
-http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
-Lampiran
Instruksi Menteri Dalam Negeri No.
14 Tahun 1988 Tanggal 6 Oktober 1988
PEDOMAN
TENTANG PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI
WILAYAH PERKOTAAN
- http://werdhapura.penataanruang.net/artikel-bipr/145-rtrw-kota-sebagai-dasar-pembangunan-dan-pengembangan-kota
- http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=2528
-
bappeda.kendalkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=81%3Aprogram-pengembangan-kota-hijau-p2kh-kabupaten-kendal&catid=28%3Afispra&Itemid=88
- http://pu-tanahdatar.info/index.php/berita/lokal/250-membangun-hutan-kota-wujudkan-30-rth
- http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-patok-penambahan-rth-jakarta-16-persen-hingga-2030.html
No comments:
Post a Comment