Menu

Wednesday 24 September 2014

Hubungan Antara Hukum dan Pranata Pembangunan(Hukum &Pranata Pembangunan)



Hukum dan Pranata Pembangunan
Dalam uraian ini terdapat 3 kata yang merupakan kunci dalam pembahasan ini untuk itu alangkah baiknya jika kita tahu satu-persatu dulu kata-kata tersebut.


APA ITU HUKUM?
Menurut KBBI Hukum adalah 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; Hukum  mempunyai arti kata yang cukup luas yang biasanya mengacu pada sesuatu aturan yang harus di patuhi untuk menciptakan suatu keteraturan. 
             Hukum juga diciptakan dari timbulnya suatu ketidak tertiban yang dapat mengganggu orang lain bahkan sampai mencelakakan orang lain.Selain dari kamus KBBI hukum para ahli hukum juga mempunyai definisi tersendiri,para ahli hukum tersebut antara lain :

1. Menurut E. utrectht : Hukum sendiri ia artikan sebagai  perintah atau larangan yang mengatur tata tertib yang harus di patuhi dan jika ada yang sampai melanggarnya maka akaan ada tindakan tegas dari pemerintahan.Ia juga berpendapat bahwa hukum merupakan sebuah alat penguasa untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum.

2. Wiryono Kusumo : “Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”

                Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan jika hukum itu adalah suatu aturan untuk mengontrol tindakan yang menjadi satu paket bersama dengan suatu sanksi yang akan di berikan jika ada melanggar aturan tersebut.Oleh karenanya jika ada seseorang yang melanggar perlu diberikan sanksi yang tegas agar pelaku tidak mengulanginya lagi sebab tujuan dari hukum itu sendiri agar terciptanya keselamatan,kebahagiaan,dan ketertiban dari masyarakat.

APA ITU PRANATA ?


Menurut KBBI pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;

APA ITU PEMBANGUNAN?


Menurut KBBI pembangunan adalah proses, cara, perbuatan membangun.Pembangunan disini jika menurut bidang Arsitektur sendiri yang dibangun adalah sebuah infrastruktur(segala sesuatu yg merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses  pembangunan, proyek,dsb.)Dalam suatu pembangunan juga di butuhkan para pelaku pembangunan agar pembangunan itu sendiri dapat berjalan atau terjadi.Pelaku pembangunan ini antara lain Arsitek, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.
          Dari penjabaran 3 kata kunci tersebut bisa  disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan adalah  suatu perundang-undangan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah atau suatu badan terkait yang digunakan untuk mengontrol  tindakan  yang berkaitan dengan pembangunan sebuah infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan manusia  sehingga jika ada yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi oleh lembaga terkait yang nantinya diharapkan dapat menimbulkan efek jera ,agar terbentuk ketertiban,keteraturan,kualitas,keselamatan,dan perasaan nyaman dari masyarakat yang menikmati pembangunan tersebut.Bisa dibilang hubungan antara hukum dan pranata sosial itu adalah saling mengikat.

Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan arah pengembangan dari suatu pembangunan.

2. Sumber daya alam
          Sumber daya alam disini menjadi material pembuatan suatu infrastruktur.Tanpa adanya sumber daya yang mendukung maka pembangunan akan terhambat.
          Sumber daya alam perlu waktu dalam prosesnya untuk terbentuk kembali .Untuk itu perlu aturan agar sumber daya alam ini tetap terjaga atau tidak di ekploitasi secara besar-besaran sehingga dapat pula dikembangkan atau bahkan melakukan penelitian untuk menemukan sesutu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk kembali.Selain itu juga perlu dilakukan uji untuk menyatakan bahwa material tersebut aman atau tidak.


3. Modal
Modal berperan  dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal yang besar ini tidak seenaknya  sendiri melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum  berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.


4. Teknologi
Teknologi berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .

                Hukum pranata pembangunan menciptakan suatu interaksi antar pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan yang telah disebutkan sebelumnya  ini  antara lain pemilik(owner),Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.Interaksi disini  salah satunya menghasilkan kontrak yang di sepakati bersama antara pelaku pembangunan tersebut.Hukum disini digunakan agar terciptanya  kenyamanan bersama dengan efek samping sanksi jika dilanggar.

CONTOH KONTRAK KERJASAMA (1):

SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012

Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp 573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  
Waktu kontrak : 180 hari

CONTOH KONTRAK KERJASAMA (2):
 
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.



 Hukum-hukum  yang harus diketahui antara lain:
1.Peraturan Bangunan Nasional
2.Hukum Perikatan
3.Hukum Agraria
4.Hukum Pengadaan barang dan jasa
5.Hukum Pendirian bangunan ,dst

                Untuk itu agar sebuah sistem pembangunan berjalan dengan baik dan semestinya perlu dibentuk suatu ikatan yang pasti sehingga diharapkan sistem tersebut berjalan secara sinergi karena adanya kesamaan-kesamaan yang telah ditetapkan.
 

Sumber:
>http://kbbi.web.id
>http://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahli
>http://anggabger.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html
>http://elkapepe.blogspot.com/2013/05/contoh-format-kontrak-konstruksi-yang.html
>www.lpse.hulusungaiselatankab.go.id/eproc/publicberitadetail.filedownload:download/31343430353238323b31;jsessionid=F6A68FA046C959267C7E460110364886?t:ac=408282
>http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html
 

 

 

No comments:

Post a Comment