Menu

Wednesday 2 November 2016

Rumah, Perumahan dan Permukiman

Rumah??
Adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.[1]

Perumahan??
Adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.[1]

Permukiman??
Adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.[1]

Jenis - Jenis Rumah?? 
- Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
- Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
- Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ). Mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus disediakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.[1]

Permukiman Kumuh??
Adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.[1].
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
mencakup:
     a. ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi;
     b. ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
     c. penurunan kualitas rumah, perumahan, dan permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
     d. pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.( pasal 95 ayat 1 )[1]

SUMBER :
[1].Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

No comments:

Post a Comment