Menu

Wednesday 2 November 2016

Jenis- jenis Hunian

https://www.flickr.com/photos/ralky/7233289336/
Data dasar lingkungan perumahan
- 1 KK : 5 jiwa (ayah + ibu + 3 anak)
- 1 RT : terdiri dari 150 – 250 jiwa penduduk
- 1 RW: (2.500 jiwa penduduk) terdiri dari 8 – 10 RT
- 1 Kelurahan (≈ lingkungan) : (30.000 jiwa penduduk)terdiri dari 10 – 12 RW
- 1 Kecamatan : (120.000 jiwa penduduk) terdiri dari 4 – 6 kelurahan / lingkungan
- 1 Kota : terdiri dari sekurang-kurangnya 1 kecamatan

Lokasi lingkungan perumahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Lokasi perumahan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Harus berada pada lahan yang jelas status kepemilikannya, dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan ekologis.
- Keterpaduan antara tatanan kegiatan dan alam di sekelilingnya.

Penggolongan Hunian

Berdasarkan tipe wujud fisik arsitektural dibedakan atas:

SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan
di perkotaan
a) Hunian Tidak Bertingkat
Hunian tidak bertingkat adalah bangunan rumah yang bagian huniannya berada langsung di atas permukaan tanah, berupa rumah tunggal, rumah kopel dan rumah deret. Bangunan rumah dapat bertingkat dengan kepemilikan dan dihuni pihak yang sama.
b) Hunian Bertingkat
Hunian bertingkat adalah rumah susun (rusun) baik untuk golongan berpenghasilan rendah (rumah susun sederhana sewa), golongan berpenghasilan menengah (rumah susun sederhana) dan maupun golongan berpenghasilan atas (rumah susun mewah apartemen). Bangunan rumah bertingkat dengan kepemilikan dan dihuni pihak yang berbeda dan terdapat ruang serta fasilitas bersama.

Hunian bertingkat dapat dikembangkan pada kawasan-lingkungan perumahan yang direncanakan untuk kepadatan penduduk >200 Jiwa/ha, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah atau dokumen rencana lainnya, yaitu kawasan-kawasan:

a) pusat kegiatan kota;
b) kawasan-kawasan dengan kondisi kepadatan penduduk sudah mendekati atau melebihi 200 jiwa/ha; dan
c) kawasan-kawasan khusus yang karena kondisinya memerlukan rumah susun, seperti kawasan-kawasan industri, pendidikan dan campuran 

Jenis-jenis rumah susun:
- Rumah susun sederhana
Rumah susun yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Luas lantai bangunan setiap unit rumah tidak lebih 45 m2.
- Rumah susun sederhana sewa
rumah susun sederhana yang dikelola oleh unit pengelola yang ditunjuk oleh pemilik
RUSUNAWA dengan status penghunian sistem sewa
Rumah susun menengah 
Satuan rumah susun dengan luas lantai setiap unit rumah 18 m2 – 100 m2 
Rumah susun mewah (≈ apartemen)Satuan rumah susun dengan luas lantai bangunan setiap unit rumah lebih dari 100 m2 


Tumbuhnya Hunian
Salah satu tumbuhnya suatu hunian antara lain karena bertambahnya kepadatan penduduk atau pertumbuhan penduduk. Dimana di suatu kawasan pertama hanya membutuhkan hunian tidak bertingkat jadi membutuhkan hunian bertingkat. Berikut ini adalah urutan dari tumbuhnya hunian.


Rumah inti
Unit rumah dengan satu ruang serbaguna yang selanjutnya dapat dikembangkan oleh penghuni
Rumah tunggal (hunian tidak bertingkat)
Rumah kediaman yang mempunyai persil sendiri dan salah satu dinding bangunan induknya tidak dibangun tepat pada batas persil
Rumah kopel (hunian gandeng dua)
Dua buah tempat kediaman lengkap, dimana salah satu sisi bangunan induknya menyatu dengan sisi satu bangunan lain atau satu tempat kediaman lain, dan masing-masing mempunyai persil sendiri
Rumah deret (hunian gandeng banyak)
Beberapa tempat kediaman lengkap dimana satu atau lebih dari sisi bangunan induknya menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau tempat kediaman lain, tetapi masing-masing mempunyai persil sendiri

Rumah susun (hunian bertingkat)
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal,
dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, bendabersama
dan tanah bersama



Sumber :  
SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan
di perkotaan

No comments:

Post a Comment