Tenaga kerja
Merupakan penduduk yang
berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2
disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia
kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia
adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang
mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia
dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang
menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun
karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya :
1.Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh
jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada
permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang
dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun
sampai dengan 64 tahun.
2.Bukan Tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah
mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan
bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah
penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia
di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia
(lanjut usia) dan anak-anak.
Berdasarkan batas kerja :
1.Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik
adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang
tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya:
pengacara, dokter,
guru, dan lain-lain.
2.Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih
adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui
pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara
berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker,
ahli bedah,
mekanik, dan lain-lain.
3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak
terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh:
kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Masalah Ketenagakerjaan
Beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia antara lain :
1.Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja
dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara
tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih
rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi
rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan
rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh
terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2.Jumlah angkatan kerja yang tidak
sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan
kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban
tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam
lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah,
semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan
ekonomi.
3.Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga
kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih
kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian,
perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi
pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya
alam yang belum dikelola secara maksimal.
Terjadinya krisis ekonomi
di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar.
Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu,
banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan
kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan
demikian pengangguran akan semakin banyak.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.Untuk memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja diselenggarakan program jaminan social tenaga kerja yang
pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan
mekanisme asuransi.
1.Landasan Filosofis
UU
No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17
Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk
merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah,
berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.Landasan filosofi ini tercermin dari
latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
- Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
- JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
- Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
- Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).
Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja
dalam Undang-undang ini meliputi :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud meliputi :
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan;
c. biaya rehabilitasi;
d. santunan berupa uang
yang meliputi :
1.
santunan sementara tidak mampu bekerja;
2.
santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
3.
santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4.
santunan kematian.
b. Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
Jaminan Kematian
sebagaimana dimaksud meliputi :
a. biaya pemakaman;
b. santunan berupa uang.
c. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua
dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan
berkala, kepada tenaga kerja karena :
a. telah mencapai usia 55
(lima puluh lima) tahun, atau
b. cacad total tetap
setelah ditetapkan oleh dokter.
Dalam hal tenaga kerja
meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda
atau duda atau anak yatim piatu.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Tenaga kerja, suami atau
istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :
a. rawat jalan tingkat
pertama;
b. rawat jalan tingkat
lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan
dan pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. pelayanan gawat
darurat.
2. Landasan Yuridis
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia
Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan)
Dasar
Hukum Upah bagi Tenaga Kerja
- Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang No. 13 tahun 2003
- Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
- Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
KOMPONEN
UPAH
ü Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan
kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian
ü Fasilitas adalah kenikmatan dalam
bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara
cuma-cuma, sarana kantin)
ü Bonus adalah pembayaran yang diterima
buruh dari hasil keuntungan
Untuk
perlindungan,pengupahan dan kesejahteraan di atur dalam bab 10 uu no.13 tahun
2003 tentang kesejahteraan ketenaga kerjaan
sumber :
-
http://www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
-
http://www.jamsosindonesia.com
perusahaan atau karena prestasi/cetak/print_artikel/73
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFPTK%2FJUR._PEND._TEKNIK_ELEKTRO%2F197201192001121MAMAN_SOMANTRI%2FK3%2FPengupahan.pdf&ei=ldqbVKzxIMyUuASx6IKICQ&usg=AFQjCNHjzO1UpRfghDvprurLTKo_VDQPaw&sig2=eGMtTOu8siKji5FgHpJMOA
-http://hukum-tenagakerja.blogspot.com/2010/03/upah-tenaga-kerja.html
-hukumonline.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
-UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek
No comments:
Post a Comment