Apa itu Keadilan?
Pengertian Keadilan – Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John
Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”.
Pada
intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah
keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil
berarti tengah.
Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak
Beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain:
a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan
mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti
perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain
sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain.
b. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila,
keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau
kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang
menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga
negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan.
d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang
menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan
di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Sumber:
http://budisma.web.id/materi/sma/pkn/pengertian-keadilan/
No comments:
Post a Comment