BAB I PENDAHULUAN
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun
kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang
itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang
ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Sistem
pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin
terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari
dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan
stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan
sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan
menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan
masyarakt sosial itu sendiri
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan
Negara.
BAB II PEMBAHASAN
BAB 2.1. Pelapisan Sosial
2.1.1. Pengertian Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti
lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di
kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak
istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan
Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada
sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi.
Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu
pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya
adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada
kelas sosial tinggi, sedang dan rendah
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi
seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang
maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial
seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan
di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Sistem
pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin
terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari
dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan
stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan
sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan
menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan
masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan
menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa
saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang
umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak
yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para
petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga
bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan
produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang
membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan
tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja
menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini
dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat
pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan
birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan.
Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para
pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke
atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama
dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan
koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang
mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah
terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita
menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan
diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah
menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama,
yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita
beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan
menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam
tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi
orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari
berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen
yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok
sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat
yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut
Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara
bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk,
didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti
jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam
sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam
pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi
sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan
bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
2.1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Proses tanpa kesengajaan
Proses
ini berjal sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu. Tetapi
berjalan secara alamiah.
2. Proses terjadinya dengan kesengajaan
Proses
ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang di berikan kepada seseorang.Contoh :
Organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besarm
perkumpulan-perkumpulan resmi,dll. Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara ini mengandung dua sistem :
1).
Sistem Fungsional : Merupakan pembagian kerja kepada kependudukan yang
ditingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat.
2). Sistem skalar : Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas
2.1.3. Pembedaan Sistem Pelapisan Sosial
Menurut sifatnya sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain
baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi.Kecuali ada hal-hal
yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk
dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah
akarena kelahiran.Masyarakat terbagi dalam :
- Kasta Brahmana : Golongan-golongan pendeta
- Kasta Ksatria : Golongan bangsawan
- Kasta Waisya : Golongan yang di pandang lapisan menengah ketiga
- Kasta Sudra : Golongan rakyat jelata
- Paria : Golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta ( Gelandangan, peminta, dsb ).
Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasa didalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki
kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke
lapisan di atasnya. Sistem seperti ini di pergunakan di INDONESIA jadi
setiap orang bisa menduduki jabatan tertentu asalkan dia mampu.
Pembagian pelapisan masyarakat :
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas ( upper class) dan kelas bawah ( lower class )
2. Masyarakat terdiri atas 3 kelas ( uuper class ), middle class dan lower class.
3. Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas, kelas menengah, kelas menengahkebawah dan kelas bawah.
Pendapat :
Pelapisan
sosial yang ada di masyarakat seharusnya tidak jadi hambatan dan di
jadikan alasan untuk tidak saling mengenal. Dewasa ini banyak sekali
perbedaan yang mencolok antara lapisan atas dengan lapisan bawah ,
bahkan hak bagi lapisan bawah pun terkadang tidak di berikan dan di
ambil oleh lapisan atas karena penyalahgunaan kekuasaan. Oleh sebab itu
maka perlu adanya temu warga setiap seminggu sekali agar antara lapisan
atas dan bawah saling mengenal dan tidak ada kecemburuan sosial. Yang
sudah baik yang sering dilakukan yaitu kerja bakti setiap minggu,adanya
sumbangan untuk lapisan bawah, saling tenggang rasa antara masyarakat
harus di teruskan dan ditingkatkan.
2.1.4. Teori-Teori Tentang Pelapisan Sosial
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1)Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu
mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya.
2)Prof. Dr. Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal
dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan,
watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5).Karx Marx (1883) dan
Eangels (1967) menyimpulkan bahwa kelas sosial tergantung pada suatu
faktor tunggal yaitu alat produksi (peralatan, pabrik, lahan dan modal)
yang digunakan untuk memproduksi kekayaan [4].
Marx
beragumentasi bahwa pembedaan yang sering dibuat oleh manusia diantara
mereka sendiri seperti pakaian, tutur bicara, pebdidikan, gaji atau
sekarang mobil itu adalah hal yang dangkal. Menurut Marx hanya ada dua
kelas manusia: kaum borjois yaitu mereka yang memiliki alat produksi dan
kaum proletar yaitu kaum yang bekerja untuk pemilik alat produksi
pendeknya hubungan orang dengan alat produksi menentukan kelas sosial.
6).Max
Weber (1864-1920) adalah seorang pengkritik keras atas
ungkapan-ungkapan yang disampaikan oleh Marx. Weber menyatakan bahwa
kepemilikan hanyalah suatu bagian saja dari keseluruhan gambaran. Kelas
sosial, menurutnya terdiri dari tiga komponen yaitu kepemilkan, prestise
dan kekuasaan (property, prestise and power) dari kelas sosial atau
sering disebut 3P, meskipun Weber menggunakan istilah kelas, status, dan
kekuasaan, namun para sosiolog berpendapat bahwa kepemilikan prestise,
dan kekuasaan merupakan istilah yang lebih jelas.
Disaat
berkembangnya zaman dan berubahnya waktu, timbullah sebuah teori baru
untuk bisa menganalisis suatu masalah masyarakat pada saat ini.
1.Teori Evolioner Fungsionalis
Beberapa
teori stratifikasi telah dikemumkakan oleh ilmuwan sosial pada halaman
terdahulu. Teori yang paling dikenal dalam stratifikasi adalah Teori
evolioner fungsionalist falcot person. Person menganggap evolusi sosial
secara umum terjadi karena sifat kecenderungan masyarakat untuk
berkembang yang disebut sebagai kapasitas adaptif. Kapasitas adaptif
adalah kemampuan masyarakat untuk merespon lingkungan dan mengatasi
berbagai masalah yang selalu dihadapi manusia sebagai makhluk sosial.
masyarakat berevolusi berabad-abad. Menurut person, melalui kapasitas
adaptif yang semakin tinggi. Jadi masyarakat kontemporer memiliki
kemampuan adaptifnya yang semakin efisien dibanding
masa
sebelumnya. Timbulnya stratifikasi sosial sebagai aspek penting dari
evolusi akibat kapasittas adaptif dalam kehidupan sosial.
2.Teori kelangkaan
Merupakan
deviasi pemikiran Michel Harner, Morton Fried dan Rae Lesser. H. teori
kelangkaan beranggapan bahwa penyebab utama muncul dan semakin
intensitasnya stratifikasi disebabkan oleh tekanan jumlah penduduk.
Tekanan penduduk terhadap sumber daya menyebabkan masyarakat pemburu dan
peramu. Makin meningkatnya jumlah penduduk
menyebabkan
masyarakat holtikultura makin memperhatikan pemilik tanah. Semakin
langka tanah yang layak untuk bercocok tanam, menyebabkan egoisme timbul
di dalam tubuh masyarakat untuk mempunyai tanah lebih luas dari pada
orang lain.
3.Teori Surplus Lenski
Teori ini
beranggapan kesamaan dasar dapat terjadi dimasyarakat dimana kerjasama
menjadi hal yang esensial dalam mencapai kepentingan individu. Individu
akan bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang. Tetapi
jika kondisi tidak memungkinkan maka konflik dan stratifikasi akan
terjadi. Jika terjadi surplus, perebutan untuk menguasai tidak dapat
dihindari dan surplus akhirnya dikuasai oleh kelompok individu atau
kelompok yang paling berkuasa, surplus tersebut ditentukan oleh
kemampuan teknologi masyarakat. Jadi surplus ekonomilah yang menyebabkan
berkembangnya stratifikasi. Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya
dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah
sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan
dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling
banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
•
Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan
atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki
lapisan sosial teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan :
Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata
bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu
hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar
tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada
ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran
diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam
masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung
pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan.
BAB 2.2. Kesamaan Derajat
2.2.1. Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai
anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting
ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang
memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
•
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan
• (Pasal 2 ayat 1) setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali
apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial
berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas
tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang
membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,
sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
semua manusia itu sama dimata tuhan
Satu kata yang cukup menjelaskan makna persamaan, perbedaan itu memang
ada, tapi bukan perbedaanlah yang menjadi alasan kita untuk merasa diri
kita esklusif, melainkan perbedaan ada untuk dilengkapi, untuk
menghasilkan suatu harmoni yang memiliki kesamaan.
Kehidupan
Indonesia pun sangat menghargai persamaan derajat dimana telah di atur
dalam undang-undang dasar negara tahun 1945 serta juga ditanamkan dalam
pancasila. Sebagai contoh ketika pemilihan presiden tidak ada perbedaan
sama sekali, semua orang memiliki hak yang sama untuk dipilih dan
memilih.
Ilustrasi lain bisa kita ingat dalam film "my
name is khan" dimana sang ibu memberi contoh dua gambar orang yang satu
melakukan perbuatan jahat dan yang satu melakukan perbuatan baik, nah
dari gambar itu hanya bisa satuhal yang di ambil kesimpulan, perbedaan
itu hanya dari sikap, bukan dari status,kepercayaan, dll.
maka dari itu hal yang perlu dilakukan adalah :
• semua manusia itu sama, memiliki hak dan kewajiban
• buang jauh-jauh rasa etnosentrime dan primodialisme
• bersifatlah apa adanya dengan membaur satu sama lain
• tanam anggapan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang berarti membutuhkan orang lain dalam menjalankan perannya
2.2.2. UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita
harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia.
Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh,
semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
2.2.3. 4 Pokok Hak Asasi dalam UUD 1945 Pasal 4
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah
ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan
berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati
hak asasi manusia lainnya.
a. Hak asasi pribadi, yaitu
hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya :
hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.
Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki
barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.
Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak
beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.
Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki
barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.
Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat
pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang
berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak
mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat
pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya :
dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A
sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak
memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB 2.3. Elite dan Masa
2.3.1. Pengertian Elite
Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani
suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
.1. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
.2.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik
maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
.3. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang
khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran,
politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite.
Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali
dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau
mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani
kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
2.3.2. Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun
yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki
kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan
datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi
atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial
dikenal dengan elite. Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik
dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan
untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang
penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka
jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan
dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang
akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
2.3.3. Pengertian Masa
Massa
(mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection)
individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan
dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya
massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
Massa
Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi
massa) bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah
ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk
sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal
orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang melihat bioskol\p dan
lain sebagainya (Lih, Gerungan1900).
Massa menurut Mennicke
(1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain sehingga ia membedakan
antara massa abstrak dan massa konkrit.
Istilah massa digunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang terjadi secara
spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
.
2.3.4. Ciri-ciri Masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬-anggotanya
BAB III PENUTUP
BAB 3.1. DAFTAR PUSTAKA
Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat.
Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://kampunglinux.blogspot.com/2011/01/pelapisan-sosial-masyarakat-terbentuk.html
http://arifanawaytu.blogspot.com/2012/04/stratifikasi-sosial.html
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/menjunjung-tinggi-persamaan-derajat.html
http://idud.wordpress.com/2010/11/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
No comments:
Post a Comment